Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dosen Ditangkap Disangka Cemarkan Nama Baik Rektor Unima

Kompas.com - 18/02/2020, 22:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang, masing-masing berinisial FJR dan JSR yang diduga mencemarkan nama baik Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka FJR dan JSR merupakan dosen UNIMA dan dosen di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

Julyeta diketahui melaporkan kedua tersangka karena keduanya menggunggah foto ijazah S3 sang rektor yang diedit di media sosial, Facebook.

Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun

Keduanya juga menuliskan keterangan seolah-olah gelar doktor Julyeta adalah palsu.

"Pelapor tidak terima dengan unggahan kedua tersangka di Facebook. Dia merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, kedua tersangka juga menggelar aksi demo di depan Istana Negara, kantor Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Ristek Dikti untuk mencopot jabatan Julyeta sebagai rektor selama tahun 2016 hingga 2019.

Keduanya mengerahkan massa dalam menggelar aksi demo tersebut. Alasan tuntutan pencopotan itu karena dugaan ijazah palsu sang rektor.

"Kemudian setelah demo, yang bersangkutan kembali memposting di medsos, Facebook, dengan menggunakan akun tersangka sendiri. Mereka memposting tentang ijazah rektor tersebut," ungkap Yisri.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Polisi pun menyelidiki laporan Julyeta atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ijazah S3 Julyeta terbukti asli.

Sehingga, polisi menangkap kedua tersangka yang diduga memprovokasi massa untuk mencemarkan nama baik sang rektor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com