Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekasi Mulai Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Maret

Kompas.com - 19/02/2020, 10:36 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berupaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, mulai 3 Maret 2020 masyarakat Kota Bekasi tidak diperbolehkan lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Nanti tanggal 3 Maret itu akan dicanangkan sudah tidak ada lagi (kantong plastik sekali pakai), dimulai dari retail pakai kantong yang bisa didaur ulang," kata Tri di Bekasi, Rabu (18/2/2020).

Ia mengemukakan, larangan masyarakat menggunakan kantong plastik sekali pakai itu sudah disosialisasikannya kepada toko-toko retail hingga mal yang ada di Bekasi.

Baca juga: Juli 2020, Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik Sekali Pakai

"Sudah (disosialisasikan) kalau Alfamart, yang di mal-mal juga sudah siap. Makanya prosesnya sudah agak panjang. Lima bulan lalu sudah kami lakukan sosialisasi sehingga mereka hanya menghabiskan sisa kantongnya saja. Jadi pada Maret sudah kami mulai (larangan penggunaan kantong plastik). Mudah-mudahan kami belajar dari Bali, Bogor sehingga upaya pengurangan sampah menjadi cepat," kata dia.

Sebelum aturan itu dijalankan, Tri mengatakan, ada kampanye yang dibuat untuk tidak menggunakan kantong plastik pada 21 Februari ini.

"Tanggal 21 Februari kami adakan pra, ada suatu konsep besar yang dilakukan melibatkan masyarakat untuk kemudian tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, karena nanti tanggal 3 Maret itu akan dicanangkan sudah tidak ada lagi penggunaan sampah plastik," ujar Tri.

Ia mengatakan, aturan larangan penggunaan kantong plastik dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama diterapkan di toko retail dan mal.

"Makanya ini kan bertahap kalau di sini (retail dan mal) berhasil kemudian diterapkan di kantor-kantor pemerintahan. Kemudian setelah itu kami masuk ke sekolah, kemudian masuk ke pasar-pasar tradisional," ucap dia.

Pemkot Bekasi sudah memiliki peraturan wali kota (perwal) yang mengatur tentang hal tersebut.

Baca juga: YLKI: Larangan Penggunaan Kantong Plastik Jangan Hanya Sosialisasi...

Perwal Nomor 61 tahun 2018 itu menyempurnakan Perwal Nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.

Di dalam perwal tersebut ada imbauan untuk warga Kota Bekasi mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu juga berlaku untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com