JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian berencana akan menertibkan para penagih utang berjulukan mata elang yang biasanya mengambil paksa kendaraan seseorang di jalanan.
Para penagih utang yang dikenal dengan sebutan mata elang biasanya berdiri di pinggir jalan raya dan memantau kendaraan yang menunggak cicilan utang. Mereka biasa mengambil paksa kendaraan seseorang jika diketahui kendaraan itu telah tunggak cicilan utang.
"Nanti kami lihat, kami tertibkan. Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol
Arie mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah aksi perampasan barang secara paksa oleh mata elang.
Menurut Arie, ada ketentuan yang harus diikuti oleh pihak para penagih utang dalam menagih cicilan utang.
"Ada ketentuannya, ada surat pemberitahuan dan sebagainya. Kalau memang fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang), memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi (pengambilan barang)," ujar Arie.
Rencana penertiban itu merupakan tindak lanjut dari keributan yang terjadi antara mata elang dengan kelompok pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore kemarin.
Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang hendak mengambil paksa motor milik seorang anggota ojek online yang diduga cicilannya tertunggak.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H.
Baca juga: Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan sepeda motor milik pengemudi secara paksa. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.