Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisbud DKI Bersikukuh Rekomendasi Formula E di Monas dari TSP Bukan TACB

Kompas.com - 19/02/2020, 20:22 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan, rekomendasi penggunaan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat untuk perhelatan Formula E memang seharusnya dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat salah ketik mengenai rekomendasi dalam surat tindak lanjut yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Hal ini disampaikan Iwan dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengenai Formula E di Monas.

"Perlu diklarifikasi bahwa pernyataan Ketua TACB Mundardjito mengenai tidak diberikannya rekomendasi pemugaran dari TACB untuk revitalisasi kawasan Medan Merdeka sebagai lokasi Jakarta E-Prix telah sesuai dengan tugas TACB," ucap Iwan di lantai 1, Gedung DPRD DKI, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Gebrak Meja, Ketua DPRD DKI Memarahi Kadisbud soal Rekomendasi Penyelenggaraan Formula E di Monas Dirahasiakan

Menurut dia, rekomendasi memang menjadi tugas TSP. Sedangkan tugas TACB adalah untuk penetapan cagar budaya.

"Tugas TACB lebih kepada merekomendasikan penetapan cagar budaya. Ditandatangani oleh Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Ibu Linda, Ketua TACB Prof Mundardjito, dan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," jelasnya.

Beda dengan TACB Nasional

Berbeda dengan penjelasan Iwan, anggota TACB Nasional Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.

Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.

Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.

Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya.

Baca juga: Kadisbud DKI Minta Maaf Usai Disemprot Ketua dan Anggota DPRD soal Rekomendasi Formula E yang Dirahasiakan

TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran.

Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.

Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI. Apakah rekomendasi itu murni suara tim atau pribadi ketua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com