JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan begal yang membacok korbannya di Jalan Bintara Jaya, Bekasi Barat menggunakan motor hasil curian.
"Kendaraan motor yang digunakan sudah kita cek, ternyata motornya pun motor curian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Kepada polisi, dua tersangka yang ditangkap, yakni TA alias G dan YR alias I mengaku membeli motor curian itu dari seorang penadah.
"Pengakuannya motor ini dia beli, makanya ini kita kembangkan terus," ungkap Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Bacok Korbannya di Bintara Jaya
Polisi menangkap TA dan YR komplotan begal yang membacok seorang pria di Jalan Bintara Jaya, pada Kamis (20/2/2020) kemarin.
Tersangka TA merupakan kapten komplotan begal itu. Ia berperan merencanakan dan menyiapkan senjata tajam seperti celurit untuk melancarkan aksinya.
TA tak segan mengancam korbannya dengan mengacungkan celurit.
Tersangka kedua yang berinisial YR berperan sebagai joki dan mengambil motor korban. Adapun, joki lainnya yang berinisial D masih diburu polisi.
Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep
Komplotan begal tersebut selalu beraksi di tempat yang sepi. Mereka mencari target korban dengan mengendarai motor.
Mereka ditangkap usai aksi begal mereka yang membacok Muhammad Artini viral di media sosial.
Korbannya saat itu tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Bintara Jaya.
Video itu viral di media sosial intagram @kelurahanbintarajaya. Dalam video itu tampak pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan awalnya melintas di Jalan Bintara, Bekasi Barat.
Baca juga: Dua Pemuda Nyaris Diamuk Massa Setelah Gagal Menjambret Ponsel Perempuan
Lalu tiba-tiba ada komplotan begal yang kala itu berbonceng tiga menggunakan sepeda motor berpelat nomor B 4052 TPA mencegat sepeda motor Artini dan mengambil kunci motornya.
Kemudian, dengan cepat pembegal ini langsung membacok Artini dengan celurit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.