Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pastikan Seluruh Ritel di Bekasi Siap Tidak Pakai Kantong Plastik Maret 2020

Kompas.com - 21/02/2020, 17:24 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh retail di Bekasi siap tidak mengeluarkan atau menggunakan kantong plastik pada Maret 2020.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakukan sosialisasi larangan sampah plastik ke ritel-ritel.

"Sosialisasi kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang ini sudah sampai sosialisasi tahap akhir," ujar Tri Adhianto di Bekasi saat mengunjungi salah satu ritel, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik di 55 Pusat Perbelanjaan

Tri mengatakan, kedatangannya mengelilingi retail saat ini untuk mengingatkan para pelaku usaha bahwa pada Maret mendatang, akan diberlakukan larangan penggunaan plastik.

Ia juga memastikan seluruh retail di Bekasi siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik.

"Sudah siap semuanya, mereka saat ini sudah mulai menyiapkan pengganti kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan," kata dia.

Tri berharap, dengan pengurangan penggunaan kantong plastik, maka mengurangi produksi sampah plastik di Bekasi.

Baca juga: Kirim Surat ke Anies, Aprindo Minta Penerapan Larangan Penggunaan Plastik Diundur Tahun Depan

Produksi sampah warga Kota Bekasi mencapai 1.800 ton per hari. Sebanyak 40 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

"Nah dengan diterapkannya kebijakan ini (pengurangan sampah plastik) merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik," ucap dia.

Ia juga meminta masyarakat Kota Bekasi untuk bijak dalam menggunakan kantong plastik.

"Ayo warga Bekasi, kita bijak dalam penggunaan kantong plastik. Ayo mulai saat ini membawa tas belanja yang ramah lingkungan," tutur dia.

Sementara di Jakarta, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) meminta Pemprov DKI memberi tenggang waktu hingga tahun 2021 untuk menerapkan larangan penggunaan plastik.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mande mengatakan, Aprindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengabulkan permintaannya tersebut.

Roy mengatakan, permintaannya mengundurkan waktu penerapan larangan penggunaan plastik itu disebabkan masih terikat perjanjian kontrak kerja sama selama setahun.

Jika perjanjian itu diberhentikan di tengah jalan, maka supplier plastik akan merugi.

"Bahkan bisa-bisa mengurangi aktivitas industrinya dan bisa aja bangkrut," ucap Roy.

Roy mengatakan, dengan diberikannya tenggang waktu lebih bisa memberi peluang untuk penyuplai plastik jika nanti larangan penggunaan plastik itu diterapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com