JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tujuh anggota geng motor bernama Akram yang biasa melakukan aksi begal dengan merampas handphone milik korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, geng motor Akrab tak segan membacok korbannya yang berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam celurit.
"Mereka loncat-loncat dalam satu malam, sasarannya anak-anak nongkrong yang memegang handphone," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Masih Banyak Geng Motor Cari Eksistensi dengan Tawuran di Jakarta Pusat
Yusri menjelaskan, geng motor Akram beranggotakan 10 orang, tetapi polisi hanya menangkap tujuh anggota geng motor itu. Empat orang yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah 18 tahun.
Sedangkan tiga anggota geng motor lainnnya masih berstatus buron.
Pada awal Februari 2020, geng motor itu melakukan aksi begal di empat lokasi dalam waktu satu malam.
Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul terlebih dahulu di satu lokasi yang telah ditentukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Komplotan Begal Beraksi di Bintara Jaya Pakai Motor Curian
Di sana, salah satu tersangka berinisial A yang berperan sebagai ketua geng motor membagikan sebuah celurit kepada masing-masing kelompok.
Tersangka A membagi geng motor itu dalam empat kelompok yang terdiri dari dua orang dalam setiap kelompok.
Kemudian, mereka berpencar mencari korban yang memegang handphone di tempat yang sepi atau di pinggir jalan.
"Mereka datang, minta handphone, kalau enggak dikasih, lalu dibacok," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Bacok Korbannya di Bintara Jaya
Hingga kini, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban tewas atas kasus begal tersebut. Namun, sebagian besar korban menderita luka bacok pada bagian punggung.
"Mereka semuanya anak putus sekolah. Hasil dari perampasan handphone itu dijual dan digunakan untuk foya-foya," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, empat tersangka yang masih berusia di bawah umur akan dihukum dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.