Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Demokrat Ajukan Diri untuk Jadi Ketua Panitia Pemilihan Wagub DKI

Kompas.com - 22/02/2020, 15:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Syarif mengatakan, Fraksi Demokrat telah mengajukan diri untuk menjadi pimpinan panitia pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Pengajuan ini diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Misan Samsuri pada Jumat (21/2/2020).

"Iya. Kemarin saya disampaikan Haji Misan (wakil ketua DPRD dari demokrat) bagaimana kalau Demokrat," ucap Syarif seusai agenda diskusi Polemik 'Nanti Kita Cerita Tentang Wagub Hari Ini', di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020).

Menurut dia, Fraksi Demokrat mengajukan diri sebagai ketua panlih karena dinilai sebagai fraksi penyeimbang yang tidak berpihak kepada siapa pun.

Baca juga: Panitia Pemilihan Wagub DKI Segera Dibentuk, Ketuanya Tak Boleh dari Tiga Fraksi Ini

"Karena tidak punya kepentingan dengan siapa pun dan secara konstelasi memang mereka disebut penyeimbang dari koalisi-koalisi," tuturnya.

Diketahui, ketua panlih nantinya tidak boleh dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasannya, dua calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno itu berasal dari partai tersebut.

Ketua panlih juga tidak boleh berasal dari Fraksi PDI-P karena ketua DPRD DKI berasal dari partai itu.

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri Minimal 54 Anggota DPRD

Panlih nantinya akan berisi sembilan orang yang berasal dari masing-masing fraksi.

Proses berikutnya, anggota panlih yang sudah dibentuk akan berembuk untuk memilih ketua panitia tersebut.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI yang sudah disusun pada periode DPRD DKI sebelumnya.

Tata tertib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI dari PAN: Harus Bentuk Pansus Lagi untuk Bahas Tatib Pemilihan Wagub

Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.

Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.

Adapun Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.

Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.

Baca juga: Voting Tertutup Bikin PKS Yakin Dukungan Fraksi Bakal Beralih ke Cawagub DKI Nurmansjah

Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com