DEPOK, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial K (62) diduga mencabuli lima anak sekolah dasar (SD) di Depok, Jawa Barat.
Ia kini ditahan di Mapolres Metro Depok.
"Pria berinisial K, ditangkap oleh jajaran Perlindungan Perempuan dan Anak pada hari Jumat (21/2/2020) malam," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus dalam keterangannya pada wartawan, Minggu (23/2/2020) malam.
Penangkapan pelaku menyusul pelaporan oleh AW (18), keluarga dari salah satu bocah korban perbuatan cabul pelaku.
Baca juga: Korban Aksi Cabul di Cikarang Alami Trauma akibat Videonya Disebar
Firdaus menyampaikan, pelaku diduga mencabuli lima anak SD yang berusia 9-10 tahun di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, lanjut dia, pelaku bukan baru sekali melakukan perbuatan cabul di sekitar masjid tersebut.
"Korban awalnya menceritakan kepada pelapor bahwa pelaku suka melakukan perbuatan cabul kepada korban di masjid," kata Firdaus.
"Korban mengaku diiming-imingi uang jajan supaya nurut saat pelaku mau melakukan perbuatan pencabulan tersebut," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.