JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka pelaku intimidasi dalam bentuk ujaran kebencian yang videonya viral di media sosial.
Tersangka berinisial RK (35) ditangkap di rumahnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika ditangkap, RK tidak melawan.
"Hari Senin jam 13.08, alhamdulillah kami bisa mengamankan pelakunya dan juga korban juga sudah kami bisa mintai keterangan, juga saksi-saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Kamis.
Polisi telah memeriksa AISE (33) selaku korban.
Baca juga: Pemerintah Klaim Ujaran Kebencian Turun 80 Persen
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi belum tahu penyebab utama RK mengintimidasi korban. Polisi menduga, tersangka mengalami gangguan jiwa.
"Ya ini masih kami dalami. Yang pasti dari pelaku keteranganya masih simpang siur dan bahasanya masih ada ketidaksesuaian," ucap Budi.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka antara lain dengan Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE. RK terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang pria berkebutuhan khusus mendapat intimidasi dari seorang warga. Dalam video itu, terlihat pria berkebutuhan khusus menerima intimidasi berupa cacian.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Video tersebut diposting akun Twitter @black_valley1 dengan caption "Abang yg baju hitam ini brkebutuhan kusus, di buli sama orng yg baju merah, videonya cuman sbntr karna yg merekam hrus slamatin abang yg baju hitam, karna mau di timpuk menggunakan batu, bnyk orng di situ tapi gk mau misahin mereka, yg ada malah teriak hbisin ada yg teriak bakar."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.