Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kronologi Intimidasi Berbau Rasis yang Viral di Medsos

Kompas.com - 24/02/2020, 22:54 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengungkap kronologi terjadinya intimidasi dengan ucapan berbau rasis yang dilakukan oleh RK (34) kepada AISE (33).

Video aksi intimidasi ini sempat direkam dan viral di media sosial.

Kejadian intimidasi berbau rasis ini berawal ketika korban sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya di Jalan Bendi Raya pada Minggu (23/2/2020) siang.

Baca juga: Polisi Usut Video Seorang Pria Berkebutuhan Khusus Diintimidasi

Saat di tengah perjalanan, AISE diberhentikan, tepat di tempat pencucian mobil dan motor di Jalan Bendi Raya.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menghina AISE dengan ujaran berbau rasis.

"Tanpa alasan yang jelas pelaku inisialnya atas nama RK langsung mendatangi dan langsung mengata-ngatai korban dengan bahasa yang ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi Sartono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Baca juga: Polisi Tangkap Orang yang Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Pria Berkebutuhan Khusus

Setelah itu, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku tetap mengejar, bahkan sempat melayangkan bogem mentah ke kepala korban.

"Pada saat itu kemudian korban dibantu oleh orang tua yang lewat dan dibonceng pulang," kata dia.

Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku dirumahnya yang juga berkawasan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Orang yang Lakukan Intimidasi Rasis ke Pria Berkebutuhan Khusus

Ketika diperiksa penyidik, polisi menduga tersangka mengalami gangguan mental lantaran kerap memberikan jawaban yang berubah-ubah.

"Memang mengakui tapi bahasanya mungkin yang perlu kita dalami lagi maknanya. Sore ini kita kirim ke bagian  kejiwaan untuk mengecekan. Istilahnya mau diobservasi," ucap Budi Sartono.

Sembari menunggu proses yang pemeriksaan di RS Jiwa, sementara proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan tetap berlanjut.

Baca juga: Polisi: Korban Intimidasi dengan Ujaran Rasis di Tanah Kusir Bukan Seorang Berkebutuhan Khusus

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat 2 UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2008 tentang Pengapusan Ras dan Etnis atau Pasal 157.

RK terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com