JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengungkap kronologi terjadinya intimidasi dengan ucapan berbau rasis yang dilakukan oleh RK (34) kepada AISE (33).
Video aksi intimidasi ini sempat direkam dan viral di media sosial.
Kejadian intimidasi berbau rasis ini berawal ketika korban sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya di Jalan Bendi Raya pada Minggu (23/2/2020) siang.
Baca juga: Polisi Usut Video Seorang Pria Berkebutuhan Khusus Diintimidasi
Saat di tengah perjalanan, AISE diberhentikan, tepat di tempat pencucian mobil dan motor di Jalan Bendi Raya.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menghina AISE dengan ujaran berbau rasis.
"Tanpa alasan yang jelas pelaku inisialnya atas nama RK langsung mendatangi dan langsung mengata-ngatai korban dengan bahasa yang ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi Sartono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Orang yang Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Pria Berkebutuhan Khusus
Setelah itu, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku tetap mengejar, bahkan sempat melayangkan bogem mentah ke kepala korban.
"Pada saat itu kemudian korban dibantu oleh orang tua yang lewat dan dibonceng pulang," kata dia.
Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku dirumahnya yang juga berkawasan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Orang yang Lakukan Intimidasi Rasis ke Pria Berkebutuhan Khusus
Ketika diperiksa penyidik, polisi menduga tersangka mengalami gangguan mental lantaran kerap memberikan jawaban yang berubah-ubah.
"Memang mengakui tapi bahasanya mungkin yang perlu kita dalami lagi maknanya. Sore ini kita kirim ke bagian kejiwaan untuk mengecekan. Istilahnya mau diobservasi," ucap Budi Sartono.
Sembari menunggu proses yang pemeriksaan di RS Jiwa, sementara proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan tetap berlanjut.
Baca juga: Polisi: Korban Intimidasi dengan Ujaran Rasis di Tanah Kusir Bukan Seorang Berkebutuhan Khusus
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat 2 UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2008 tentang Pengapusan Ras dan Etnis atau Pasal 157.
RK terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.