JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono memastikan bahwa RK (33), selaku pelaku intimidasi dengan ucapan berbau rasis kepada AISE (34), tidak terpengaruh minuman keras dan narkoba.
"Sudah cek urine, tidak ada kandungan narkotik atau yang lainnya," ujar Budi saat berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Namun, Budi menduga bahwa RK mengalami gangguan jiwa. Sebab, RK kerap memberikan jawaban yang tidak konsisten ketika diperiksa polisi.
Baca juga: Polisi: Korban Intimidasi dengan Ujaran Rasis di Tanah Kusir Bukan Seorang Berkebutuhan Khusus
"Memang mengakui, tapi bahasanya mungkin yang perlu kita dalami lagi maknanya. Sore ini kita kirim ke bagian kejiwaan untuk pengecekan. Istilahnya mau diobservasi," ucap dia.
Sembari menunggu proses yang pemeriksaan di RS Jiwa, proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan tetap berlanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 UU RI 40 Tahun 2008 tentang Pengapusan Ras dan Etnis atau pasal 157.
RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Orang yang Lakukan Intimidasi Rasis ke Pria Berkebutuhan Khusus
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang pria diduga berkebutuhan khusus mendapat intimidasi dari seorang warga.
Dalam video itu, terlihat pria diduga berkebutuhan khusus menerima intimidasi cacian berbau rasis.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Video tersebut diposting akun Twitter @black_valley1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.