JAKARTA,KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap RK (34), pelaku yang melakukan intimidasi dengan perkataan berbau rasial.
RK mengintimidasi seorang pria yang awalnya diduga berkebutuhan khusus berinisial AISE (33). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tanah Kusir, Jaksel.
Belakangan, Kepolisian meluruskan informasi yang beredar.
Berikut rangkuman faktanya.
1. Viral di media sosial
Video intimidasi yang hanya beberapa detik itu sempat viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Intimidasi Berbau Rasis yang Viral di Medsos
Berdasarkan video, RK melakukan intimidasi berbau SARA terhadap AISE.
Video tersebut diposting akun Twitter @black_valley1 dengan caption "Abang yg baju hitam ini brkebutuhan kusus, di buli sama orng yg baju merah, videonya cuman sbntr karna yg merekam hrus slamatin abang yg baju hitam, karna mau di timpuk menggunakan batu, bnyk orng di situ tapi gk mau misahin mereka, yg ada malah teriak hbisin ada yg teriak bakar.".
2. Pelaku diduga gangguan mental
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pihaknya menduga RK mengalami gangguan mental.
Pasalnya, ketika ditanya penyidik, jawaban RK tidak konsisten.
Hal tersebut yang menyebabkan polisi kesulitan mengungkapkan motif utama RK.
Baca juga: Polisi: Korban Intimidasi dengan Ujaran Rasis di Tanah Kusir Bukan Seorang Berkebutuhan Khusus
"Masih kita dalami, yang pasti dari pelaku keteranganya masih simpang siur dan bahasanya masih ada ketidak sesuaian," ucap Budi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
RK juga dipastikan tidak menggunakan narkoba atau minuman keras.
"Sudah cek urine tidak ada kandungan narkotik atau yang lainnya," ujar Budi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2006 tentang pengapusan ras dan etnis atau pasal 157.
RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.