Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang

Kompas.com - 26/02/2020, 12:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Keduanya berinisial HN dan KH.

Kasus pengaturan skor itu sebelumnya ditangani Satgas Anti Mafia jilid II. Adapun, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus itu.

"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini. Kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," kata Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Turut Awasi Aksi Diving Pemain Sepak Bola

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan.

Dia merupakan mantan Exco PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari tersangka Bayu (BTR) untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2 Indonesia.

"Menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Hendro.

Baca juga: Polri Sebut Judi Online pada Sepak Bola Juga Bisa Dijerat TPPU

Sementara tersangka KH adalah pengurus Persikasi Bekasi dan seorang PNS di Kabupaten Bekasi.

Dia ditangkap di daerah Bekasi pada 19 Februari lalu.

Tersangka KH berperan memberikan uang kepada Bayu untuk mencari wasit pertandingan Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang pada November 2019.

"Perannya KH ini mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang. Dia lah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," ungkap Yusri.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid III Dalami Dugaan Keterkaitan Judi Online dengan Pengaturan Skor

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1.

Adapun, berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang telah masuk proses persidangan.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Selanjutnya, enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com