Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Tindakannya Pembelaan Diri, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Ajukan Banding

Kompas.com - 26/02/2020, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Brigadir Rangga Tianto, polisi terdakwa kasus penembakan terhadap polisi lain, Bripka Rahmat Efendy, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Untuk diketahui, Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Juli 2019 lalu.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun kurungan pada Rangga, karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga: Brigadir Rangga, Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Depok Divonis 13 Tahun Penjara

Kuasa hukum Rangga, Farhan Hazairin menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 Ayat 2 KUHP yang diajukan tim kuasa hukum dalam pledoi.

Inti pasal tersebut menjelaskan soal noodwir exces, yakni tidak dipidananya seseorang melakukan tindakan melawan hukum karena membela diri (Ayat 1) atau mengalami guncangan jiwa karena ancaman serangan (Ayat 2).

"Jika majelis mempertimbangkan pleidoi, tentunya kami tidak akan serta-merta mengambil upaya hukum banding dalam persidangan. Mungkin kami akan pikir-pikir," jelas Farhan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Klaim bela diri

Farhan bersikeras bahwa peristiwa kliennya menembak Bripka Rahmat Efendy memenuhi kriteria noodwir exces sesuai Pasal 49 Ayat 2 KUHP, sehingga Rangga dapat dibebaskan dari pidana.

Sebab, menurut Farhan, kliennya mengalami guncangan jiwa sebagaimana disebutkan dalam beleid tersebut, karena dihina oleh Bripka Rahmat Efendy.

"Tadi majelis hakim juga menyebutkan, ada menghina pribadinya, menghina martabat, itu yang dimaksud dengan unsur-unsur noodwir exces yang dimaksud pada Pasal 49 Ayat 2," ujar dia.

Baca juga: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok

Preseden itu, Farhan melanjutkan, sudah memenuhi kriteria noodwir exces. Ia beranggapan, syarat terpenuhinya kriteria noodwir exces ialah ketika adanya perbuatan dari korban, menyebabkan ada pembelaan diri oleh pelaku yang berlebihan dan melampaui batas, sehingga gelap mata.

"Dia dihina, dengan suara keras, tinggi. Itu kan tadi menjadi fakta persidangan untuk dipertimbangkan. Apakah penghinaan bukan perbuatan melawan hukum?" ungkap Farhan.

"Bunyi pasal 49 ayat 2 itu, kalau diberlakukan, (Rangga) tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, bisa dibebaskan kalau pemberlakuan pasal itu bisa dilakukan," ia menambahkan.

Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir Rangga Tianto berawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019 di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak.

Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol sebelum menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com