JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, telah menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) banjir.
Prasetio pun telah menulis surat edaran ke fraksi-fraksi di DPRD DKI agar setiap fraksi mendaftarkan anggotanya yang menjadi anggota pansus tersebut.
Pansus itu bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta. Pembentukan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari ini.
"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam surat edaran yang ditandatangninya, Kamis (26/2/2020).
Baca juga: DPRD DKI Akhirnya Sepakat Bentuk Pansus Banjir
Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.
Karena itu, Prasetio meminta agar tiap fraksi mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota pansus itu.
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulisnya.
Berikut komposisi jumlah anggota pansus yang ditentukan untuk tiap fraksi :
a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 6 orang
b. Fraksi Partai Gerindra : 5 orang
c. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera : 4 orang
d. Fraksa Partai Demokrat : 2 orang
e. Fraksi Partai Amanat Nasional : 2 orang
f. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia : 2 orang
g. Fraksi Partai Nasdem : 2 orang