JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir terpapar paham terancam dipecat.
Pemecatan dilakukan jika PNS bersangkutan benar-benar terbukti terpapar paham radikalisme.
PNS yang terpapar paham radikalisme, kata Chaidir, berarti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Sekda: Satu PNS DKI Disinyalir Terpapar Paham Radikalisme
"(Sanksinya) dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53 Nomor 2010. PNW wajib taat NKRI, Pancasila. Jika radikal berarti tidak patuh," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Chaidir menuturkan, BKD saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Sebab, pemeriksaan dilakukan oleh Badan Kesbangpol.
BKD nantinya hanya memutuskan status PNS yang bersangkutan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Badan Kesbangpol.
"Nanti Kesbangpol (yang memeriksa), baru masuk ke BKD," kata Chaidir.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelummya mengatakan, ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir terpapar paham radikalisme.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Beda Makna Radikalisme Bung Karno dan Teroris
Pemprov DKI menerima informasi tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saefullah meminta BKD Jakarta untuk segera memproses satu orang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme tersebut.
"Berdasarkan laporan Kemenkumham, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.