JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus penipuan dan skimming ATM memilih para pendatang sebagai korban mereka dalam beraksi.
"Jadi para pendatang yang mungkin datang ke sini hanya untuk sementara waktu, baik itu dalam rangka sekolah mungkin maupun dalam rangka pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (28/2/2020).
Budhi menyebutkan, tujuan para tersangka menyasar para pendatang adalah agar korban kesulitan melaporkan apa yang mereka alami.
Baca juga: Pelaku Skimming ATM di Jakarta Utara Mengaku sebagai Warga Brunei dan Kapten Kapal
"Mereka menganggap bahwa pasti korbannya setelah menjadi korban tindak pidana akan kembali atau pergi dari daerah tersebut, sehingga kemungkinan mereka kecil untuk melaporkan kepada polisi," kata Budhi.
Hal itu membuat para tersangka bisa beraksi hingga 23 kali di Jakarta Utara.
Budhi menyampaikan, bukan tidak mungkin para tersangka ini juga pernah beraksi di wilayah lain karena berdasarkan pengakuannya, mereka sering berpindah-pindah.
Empat orang tersangka itu berinisial BDM (52), II (50), SY (45), dan AH (46). BDM dan II merupakan residivis untuk kasus serupa dan baru keluar dari penjara tahun 2016.
Modus yang dilakukan salah satu tersangka saat bertemu dengan korbannya yaitu dengan berpura-pura hendak membeli barang dari tersangka lain yang mengaku sebagai warga Brunei.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka menggunakan sebuah kartu ATM BRI Link yang sudah dimodifikasi. Tersangka tersebut menunjukkan bahwa di rekeningnya tersimpan uang sebesar Rp 99 juta.
Korban yang yakin melihat isi rekening si tersangka lantas menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada tersangka karena diiming-imingi uang akan diganti dengan cara ditransfer.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Penipuan dan Skimming ATM di Jakarta Utara Ditangkap
"Saat korban lengah dipinjam kartunya, pada saat itu pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah dipersiapkan," ujar Budhi.
Para tersangka tersebut ditangkap pada Selasa lalu di Cilincing, Jakarta Utara, tepat setelah mereka selesai beraksi.
Selain itu polisi mengamankan 37 kartu ATM dari para tersangka termasuk sebuah ATM BRI Link yang digunakan untuk skimming ATM.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.