TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pamulang menangkap Ari (27), pelaku penelantaran bayi berkedok penemuan bayi untuk diserahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan.
Pelaku ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020).
Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriatna mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat anggotanya mendapatkan laporan dari RSUD tentang pelaku yang menyerahkan bayi laki-laki yang baru saja ditemukannya.
Baca juga: RSUD Depok Siapkan Ruang Isolasi Pasien Terduga Corona
"Pelaku di rumah sakit mengaku kalau dia telah menemukan kantong kresek hitam yang saat dibuka katanya bayi," kata Hadi di Polsel Pamulang, Senin (2/3/2020).
Saat itu, anggota Polsek Pamulang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi yang disebut pelaku lokasi penemuan.
Namun di tengah penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan laporan dari RSUD tentang adanya seorang wanita berinisial RR (18) yang mengalami pendarahan akibat melahirkan.
"Berangkat dari situ kita dalami dan mengaku kalau yang bersangkutan melahirkan bayi yang dibawa pelaku. Pelaku merupakan pacar gelapnya wanita itu," kata Hadi.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merekayasa penemuan bayi karena merupakan hasil hubungan di luar nikah.
"Karena pelaku belum menikah. Dan dia (pelaku) belum bekerja, mungkin malu makanya melakukan seperti itu," ucap Hadi.
Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 306 ayat 2 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.