Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Orang Pencuri Alat Peralatan Menara BTS Perusahaan Provider

Kompas.com - 02/03/2020, 21:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga karyawan PT Ericsoon, yakni SM, DH, dan F yang mencuri alat komponen menara BTS milik PT XL Axiata.

Alat tersebut bernama over voltage protection (OVP).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pencurian itu berawal ketika PT Ericsoon Indonesia diminta membuat menara BTS oleh PT XL Axiata.

Kemudian, tiga karyawan PT Ericsoon itu mencuri 84 unit OVP yang tak dipakai di menara BTS PT XL Axiata. Padahal, OVP tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak PT XL Axiata.

Baca juga: Duel dengan Pencuri Sepeda Motor, Warga Ciputat Alami Luka di Wajah

"Prosedurnya barang-barang yang enggak dipakai lagi itu harus dihancurkan atau dikembalikan ke XL. Tersangka malah mengeluarkan surat penghancuran, tapi yang terjadi barang ini (84 unit OVP) enggak dihancurkan, tapi digelapkan dan dijual kembali,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku menjual 84 unit OVP kepada seharga Rp 41 juta kepada seorang penadah berinisial RW.

Selanjutnya, RW menjual kembali OVP tersebut seharga Rp 50 juta kepada rekannya berinisial AB. Kedua penadah itu pun telah ditangkap oleh polisi.

"Dari keterangan AB, barang ini dipisahkan tembaganya sendiri, plastikannya sendiri untuk dijual. Jadi, dia bisa meraup keuntungan Rp 10 juta," ungkap Yusri.

Baca juga: Antisipasi Pencurian, Polisi Akan Patroli Malam ke Sekolah-sekolah di Bekasi

Saat ini, polisi masih mendalami kasus pencurian yang melibatkan karyawan PT Ericsoon karena diduga ada 6.000 alat yang belum dikembalikan kepada PT XL Axiata.

“Masih kita dalami karena ada 6.000 alat macam seperti ini, ada modul, antena, radio dan lain lain yang sampai ini belum ditemukan, padahal seharusnya dikembalikan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com