JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi persidangan kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa Ari Darmawan mencabut keteranganya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Saksi yang juga sebagai penyidik, yakni Dyana Aulia, mencabut keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Pertama, dia mencabut keterangan BAP pada poin nomor 12 yang menyatakan ia ikut mengamankan dan menyita barang bukti golok bergagang kayu, sebab faktanya bukan saksi yang mengamankan dan menyita barang bukti golok," kata kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel dalam keterangan persnya, Kamis (6/3/2020).
Dia juga mencabut BAP nomor 10 dengan keterangan mengetahui ciri-ciri terdakwa dari pihak perusahaan Gojek.
Baca juga: Fakta Sidang Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap, Polisi Belum Pernah Gelar Perkara
"Namun, faktanya ia tidak pernah mendapat informasi dari Gojek," kata Ditho.
Bukan hanya mencabut BAP. Dyana pun mengungkapkan fakta lain di muka sidang. Ditho menyebut jika saksi tidak menemukan barang bukti berupa uang Rp 500.000 saat menangkap Air Darmawan.
"Tidak ada barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, sebagaimana tertulis dalam BAP. Adapun barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa mobil, Kartu ATM Mandiri, dan handphone merek Sony Experia milik Terdakwa," ucap Ditho.
Padahal, Ari awalnya dituduh melakukan pencurian terhadap penumpangnya dan diduga menggasak uang sebesar Rp 500.000.
Dengan terungkapnya fakta ini dipersidangan, Ditho berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk memberikan keputusan atas nasib Ari Darmawan pada sidang vonis mendatang.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Terdakwa bahkan belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Keesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.