JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua tersangka penimbunan masker yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara berinisial HK dan TK naikkan harga alat perlindungan pernapasan itu hingga 10 kali.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, masker yang ditimbun para tersangka tersebut merupakan masker non alat kesehatan yang harganya Rp 22.000 per boks.
"Satu bungkus isi 50. Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 lembar. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000," kata Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Polisi Ingin Pakai Diskresi, Jual Masker Sitaan dengan Harga Normal
Budhi menyampaikan, para tersangka tersebut memanfaatkan momentum pengumuman dari Presiden Joko Widodo yang menyampaikan dua kasus pertama virus Corona di Indonesia.
"Jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," ucap Budhi.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan setidaknya 72.000 lembar masker.
Adapun penggerebekan tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Pasar Jaya Jual Masker Rp 300.000 Per Boks, YLKI: Itu Mengeksploitasi Warga
Polisi, lantas mengembangkan kasus tersebut ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan puluhan ribu masker.
Terhadap pada tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.