JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menjual ribuan masker yang mereka sita dari tersangka penimbunan masker kemarin, Kamis (5/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang hasil penjualan masker itu akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti tersangka penimbunan berinisial HK dan TK.
"Hasil penjualan ini akan kami sita sebagai pengganti barang bukti yang (kasus) ini dan akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," kata Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Budhi mengatakan dasar hukum atas diskresi yang mereka lakukan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: [VIDEO] Warga Antre Beli Masker Sitaan di Polres Jakut, Rp 4.000 Dapat 10 Lembar
"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi.
Adapun masker tersebut dijual Polres Metro Jakarta Utara dengan harga sebelum ditimbun yakni Rp 4.000 per 10 lembar masker.
Ratusan warga lantas mengantre membeli masker tersebut karena langkanya produk penyaring udara ini di pasaran.
Kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Akui Keliru soal Harga Masker Rp 300.000 Per Boks, Ini Penjelasan Dirut Pasar Jaya
Polisi, lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.
Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Terhadap pada tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.