JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Tanggap Virus Corona (COVID-19) mengimbau kepada guru, siswa, dan wali murid sekolah internasional yang baru pulang dari luar negeri untuk tidak mendatangi lingkungan sekolah dalam kurun waktu tujuh hingga 14 hari.
Ketua Tim Tanggap COVID -19, Catur Laswanto meminga agar mereka yang baru tiba di Indonesia khususnya Jakarta untuk berdiam di rumah, hingga kondisi tubuhnya aman dari bahaya virus corona.
Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir merebaknya wabah virus corona di ibu kota
"Untuk sekolah-sekolah terutama sekolah-sekolah asing, sekolah-sekolah kerja sama, kami juga mengimbau agar mereka yang datang dari luar negeri seyogyanya untuk tetap stay (berdiam) dulu di rumah 7 hingga 14 hari sampai betul-betul kondisinya dipastikan sehat," ucap Catur di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?
Adapun, untuk mencegah penyebaran virus asal Wuhan ini, Pemprov DKI Jakarta juga melarang kegiatan syuting film hingga pelaksanaan konser.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease (COVID-19).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020.
Dalam suratnya, Benni menyebutkan Pemprov DKI Jakarta melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," ujar Benni dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Pembelian Masker di Pasar Pramuka Dibatasi, Hanya Boleh 1 Boks Per Orang
Taman dan jalur hijau di Jakarta untuk sementara waktu tak boleh digunakan untuk beberapa keperluan.
Di antaranya untuk shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek direksi keet), material dan sejenisnya.
"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film (dihentikan)," kata dia.
Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tak diizinkan untuk digunakan.
Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.
Baca juga: Sidak ke Pasar Glodok, Kabareskrim Temukan Fakta Harga Masker Naik Sejak Februari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kasus pertama virus corona yang terjadi di Indonesia, Senin.