Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jakpus: Pemilik Pabrik Masker Ilegal di Senen Bisa Raup Omzet Rp 4,7 Miliar

Kompas.com - 06/03/2020, 09:03 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik masker ilegal yang dimiliki oleh seorang pria berinisial DW (57) di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) malam.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan bahwa produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pabrik masker ilegal tersebut dapat meraup omzet hingga Rp 4,7 miliar jika masker-masker produksinya
berhasil diperdagangkan.

"Dari barang bukti yang ada, ini bisa diproduksi menjadi 500.000 pieces masker. Setidaknya omzetnya kita hitung bisa mencapai Rp 4,7 miliar," kata Heru, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Senen

Heru mengatakan, pemilik pabrik masker ilegal itu mendistribusikan dagangannya melalui percakapan personal di media sosial sehingga tidak mudah terlacak.

"Dia jual dari orang ke orang, kalau kita lihat dari isi percakapan di HP-nya begitu," kata Heru.

Kepada polisi, DW mengaku sebelumnya memang berusaha membuat pabrik masker secara resmi dan mengajukan perizinan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2015.

Namun, upayanya itu tidak berhasil.

"Bertepatan dengan merebaknya virus corona, dia mencoba untuk memproduksi masker lagi tanpa izin untuk meraup keuntungan," kata Heru.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain.

Baca juga: Polisi Ingin Pakai Diskresi, Jual Masker Sitaan dengan Harga Normal

Sebanyak 12 pegawai yang akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polri setidaknya sudah mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka.

"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer, kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim," tutur Asep di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Semua Orang Dilarang Pakai Masker di Kantor Pemkot Bekasi

Atas perbuatannya, 25 tersangka tersebut bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," ujarnya.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com