BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mulai 31 Desember 2020, akan menerapkan larangan penjualan minyak curah.
Pedagang hanya boleh menjual minyak dalam kemasan. Peraturan itu kini tengah disosialisasikan oleh Pemkot Bekasi.
Namun, rencana tersebut ditolak sejumlah pedagang.
Riski (38), salah satu pedagang gorengan di Pasar Baru, Bekasi, mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut.
Baca juga: Pemkot Bekasi Imbau Pedagang Tak Jual Minyak Curah, Per 31 Desember 2020 Bakal Dilarang
Ia khawatir merugi jika harus menggunakan minyak kemasan untuk menggoreng dagangan.
Pasalnya, dalam sehari, dia bisa menghabiskan minyak 15 kilogram.
“Berat banget lah, ini aja Rp 12.000 minyak per kilogram udah berat. Gimana per literan gitu Rp 11.000, bisa ngabisin berapa kita,” ucap Riski di Pasar Baru, Jumat (6/3/2020).
Rudi (32), pedagang gorengan di Haji Agus Salim juga mengaku berat jika harus menggunakan minyak kemasan.
Alasannya sama, harga minyak kemasan lebih mahal dibanding minyak curah.
“Saya selama berjualan delapan tahun selalu pakai minyak curah. Bingung juga kalau nanti minyaknya diganti, ribet lagi pakai kemasan mending minyak di dalam dirigen begini,” kata Rudi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Imbau Pedagang Tak Jual Minyak Curah, Per 31 Desember 2020 Bakal Dilarang
Rudi mengatakan, ia membeli minyak curah Rp 9000 hingga Rp 12.000 per kilogram.
Sementara, minyak kemasan di pasaran dijual dengan harga lebih dari Rp 11.000 per liternya.
“Ya pasti lebih banyak sih modalnya, yang biasanya enggak kebeban kalau beli minyak dengan harga murah. Kalau udah pakai kemasan malah lebih kebeban,” ucap Rudi.
Menurut dia, semua minyak hasilnya sama aja tergantung bagaimana cara masaknya.
Higienis atau tidak minyak yang digunakan, kata dia, tergantung bagaimana pada penjualnya.