Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otodidak, Dua Mahasiswa Belajar Racik Narkoba dari Youtube

Kompas.com - 09/03/2020, 16:52 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, dua mahasiswa pengedar narkoba berinisial MH dan MU meracik sendiri ganja dan sabu yang mereka edarkan.

Mereka belajar meracik barang haram tersebut dari internet.

"Mereka belajar (meracik) otodidak. Dari YouTube," kata Budi saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Mereka meraciknya di dalam rumah kos-kosan yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Mereka membeli bahan racikan tersebut dari beberapa akun sosial media. Saat ini polisi masih mengejar pemilik akun media sosial itu.

Setelah itu, dua tersangka menjajakan barang haram tersebut lewat akun Instagram.

"Pake akun dia (tersangka) sendiri jualnya, inisial akunnya M. Dia jualnya disamarkan seakan-akan menjual tembakau," kata Budi.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mengamankan dua orang tersangka bernama Z dan TI.

Keduanya hanya berstatus pengguna.

"Tersangka satu Z ditangkap di Cipete dengan barang bukti sebesar 2,6 gram sabu. Tersangka dua TI kita amakan di jalan abu cipete juga, dapat barang bukti 19 gram," kata Budi.

Dari hasil  keterangan dua tersangka, polisi pun melacak keberadaan dua pengedar yakni MH dan MU.

Polisi pun menangkap keduanya di rumah kost kawasan Cipete dengan beberapa barang bukti narkotika.

"Kita amankan 62 bungkus klip pink didiuga tembakau sintetis dan di cek lab ternyata narnotika gol 1. Barang itu sudah dibungkus pink dan siap jual," terang Budi.

Baca juga: Produksi Sabu Rumahan, Pelaku Belajar dari Youtube untuk Konsumsi Pribadi

Mereka pun mendapat untung yang beragam dari penjualan tersebut.

Per paket 100 gram dijual Rp1-2 juta, per 200 gram dijual Rp 3-4 juta, dan  paket per 500 gram dijual Rp 6-7 juta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com