JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, dua pengedar narkoba yang juga berstatus mahasiswa aktif, diketahui memasarkan barang dagangannya lewat akun Instagram.
Dalam kasus ini, MH dan MN memasarkan narkoba jenis ganja dan sabu lewat akun Instagram pribadinya. Hal tersebut dikatakan Kapolres saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2020).
"Pakai akun dia (tersangka) sendiri jualnya, inisial akunnya M. Dia jualnya disamarkan seakan akan menjual tembakau," kata dia Kapolres.
Baca juga: Otodidak, Dua Mahasiswa Belajar Racik Narkoba dari Youtube
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga meracik barang haram tersebut di indekos yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Mereka membeli bahan racikan tersebut juga melalui media sosial.
Saat ini polisi masih mengejar pemilik akun media sosial tempat kedua tersangka membeli bahan baku narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mengamankan dua orang tersangka bernama Z dan TI. Keduanya hanya berstatus pengguna.
"Tersangka satu Z ditangkap di Cipete dengan barang bukti sebesar 2,6 gram sabu. Tersangka dua TI kita amakan di jalan abu cipete juga, dapat barang bukti 19 gram," kata Budi.
Baca juga: Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Dari hasil keterangan dua tersangka, polisi pun melacak keberadaan dua pengedar, yakni MH dan MU.
Polisi lantas menangkap keduanya di rumah kost kawasan Cipete dengan beberapa barang bukti narkotika.
"Kita amankan 62 bungkus klip pink didiuga tembakau sintetis dan di cek lab ternyata narkotika golongan satu. Barang itu sudah dibungkus pink dan siap jual," terang Budi.
Mereka pun mendapat untung yang beragam dari penjualan tersebut.
"Per paket 100 gram dijual Rp 1.000.000, Rp 2.000.000, per 200 gram Rp. 3.000.000, Rp 4000.000, per 500 gram Rp 6.000.000, Rp 7.000.000," ucap dia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.