Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mahasiswa Ini Tawarkan Narkoba lewat Instagram

Kompas.com - 09/03/2020, 17:22 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, dua pengedar narkoba yang juga berstatus mahasiswa aktif, diketahui memasarkan barang dagangannya lewat akun Instagram.

Dalam kasus ini, MH dan MN memasarkan narkoba jenis ganja dan sabu lewat akun Instagram pribadinya. Hal tersebut dikatakan Kapolres saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2020).

"Pakai akun dia (tersangka) sendiri jualnya, inisial akunnya M. Dia jualnya disamarkan seakan akan menjual tembakau," kata dia Kapolres.

Baca juga: Otodidak, Dua Mahasiswa Belajar Racik Narkoba dari Youtube

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga meracik barang haram tersebut di indekos yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Mereka membeli bahan racikan tersebut juga melalui media sosial.

Saat ini polisi masih mengejar pemilik akun media sosial tempat kedua tersangka  membeli bahan baku narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mengamankan dua orang tersangka bernama Z dan TI. Keduanya hanya berstatus pengguna.

"Tersangka satu Z ditangkap di Cipete dengan barang bukti sebesar 2,6 gram sabu. Tersangka dua TI kita amakan di jalan abu cipete juga, dapat barang bukti 19 gram," kata Budi.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Dari hasil  keterangan dua tersangka, polisi pun melacak keberadaan dua pengedar, yakni MH dan MU.

Polisi lantas menangkap keduanya di rumah kost kawasan Cipete dengan beberapa barang bukti narkotika.

"Kita amankan 62 bungkus klip pink didiuga tembakau sintetis dan di cek lab ternyata narkotika golongan satu. Barang itu sudah dibungkus pink dan siap jual," terang Budi.

Mereka pun mendapat untung yang beragam dari penjualan tersebut.

"Per paket 100 gram dijual Rp 1.000.000, Rp 2.000.000, per 200 gram Rp. 3.000.000, Rp 4000.000,  per 500 gram Rp 6.000.000, Rp 7.000.000," ucap dia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com