JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui adanya panitia khusus (pansus) banjir yang hendak dibentuk DPRD DKI.
Fraksi PKS bahkan telah mengirimkan empat nama anggotanya untuk bergabung bersama pansus banjir.
Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani menuturkan, pihaknya setuju mengajukan nama untuk pansus banjir karena ada jaminan dari fraksi lain bahwa pansus tersebut tidak dipolitisasi.
Namun, murni untuk membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencari solusi penanganan banjir.
"Iya (sudah kirim nama-nama untuk pansus banjir). Kemarin ada jaminan dari teman-teman fraksi lain kita hanya ingin solusi. Tidak dipolitisasi untuk memojokkan Pak Gubernur," kata Yani saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Drainase Buruk hingga Persoalan Mandeknya Normalisasi Bakal Jadi Prioritas Pansus Banjir Jakarta
Adapun nama-nama dari Fraksi PKS yang ditunjuk sebagai pansus banjir adalah Ketua Fraksi PKS Mohammad Arifin, Achmad Yani, Dedi Supriyadi, dan Yusriah Dzinun.
Surat penunjukan nama anggota PKS untuk bergabung dengan pansus banjir itu tertanggal 4 Maret 2020, dan ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sempat kontra dan dianggap maladministrasi
Sebelumnya, Fraksi PKS menilai pembentukan pansus banjir tergolong maladministrasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi menganggap pansus banjir maladministrasi karena pembentukannya tidak diagendakan dalam rapat badan musyawarah.
"Artinya gini pas rapat (bamus) itu sudah diagendakan pimpinan mesti paraf gitu maka yang harus displin dalam agenda yang tertulis itu. (Bamus) tanggal 24," tutur Suhaimi, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: DPRD Bentuk Pansus Banjir, Anies: Kami Fokusnya Siaga Musim Hujan
Saat itu tidak ada agenda pembahasan pansus banjir namun tiba-tiba dibentuk oleh bamus.
"Itu dia yang kita protes agar tertib administrasi. Kalau saya harus dibamuskan karena bukan agendanya itu jadi jangan sampai ada penambahan-penambahan di luar yang disepakati itu," jelasnya.
Menurut dia, pansus banjir dianggap cacat prosedur karena di luar dari agenda yang disepakati.
"Padahal di situ saya paraf tapi agedanya tidak ada, jadi seolah-olah kita memparaf sesuatu yang tidak ada. Ke dua, kalau tidak ada agenda itu kan itu pansus ada anggarannya bagiamana memunculkan anggaran pansus padahal tidak ada disurat resmi Bamus," tambah Suhaimi.