Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap WNA yang Bawa Kabur Mobil Pengunjung Hotel

Kompas.com - 09/03/2020, 20:40 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tamansari mengamankan seorang warga negara asing asal Palestina berinisial MN (40) di Tamansari, Jakarta Barat.

Kala itu MN mencuri barang milik sesama WNA asal Timur Tengah yang tengah menginap di salah satu hotel yang berada di kawasan Mangga Besar.

"Peristiwa itu terjadi 14 Februari 2020, saat itu, korban yang baru tiba kembali di hotel didekati pelaku yang menyampaikan salam dan berbicara menggunakan bahasa Arab," kata Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Ghafur menceritakan kronologi awal pencurian. Saat mendatangi korbannya MN mengaku berasal dari Yordania.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Ribuan WNA Sepanjang 2019

Kejadian itu terjadi di area parkir hotel yang berada di Tamansari.

Kala itu korban tidak begitu memperhatikan gerak-gerik pelaku, padahal MM sudah memberikan salam kepada korban dan langsung menuju kamarnya. 

Korban fokus menurunkan barang dari dalam keluar mobil.

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata MN mengikuti dari belakang.

Ketika mendekat ke kamar, MN langsung mendorong korban serta memukul wajahnya berulang kali hingga korban jatuh tak berdaya.

Baca juga: Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

MN langsung pun merampas ponsel milik korban, uang tunai 4.500 Riyal dan Rp 1 juta.

"Saat di lift di kamar lantai 8 terjadi perampasan harta milik korban, dirampas sejumlah uang kurang lebih 4.500 Riyal mata uang Saudi, kemudian ditambah Rp 1.000.000 dari kantong kirinya," kata Ghafur.

Sempat menghilang, akhirnya unit reskrim menangkap MN di area parkiran LTC Glodok pada Minggu (8/3/2020) malam kemarin.

Kala itu, pelaku yang ketahuan ingin kabur panik dikejar polisi dan langsung merampas mobil Kijang Innova milik pengunjung yang ada di area LTC Glodok untuk melarikan diri.

Nahas, aksi kabur MN tidak berhasil. Mobil yang dikemudikannya menabrak pembatas tangga di area parkiran.

Kini MN harus masuk penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com