JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MN (40) di Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu (8/3/2020) kemarin.
MN ditangkap karena ketahuan mencuri barang milik sesama WNA asal Timur Tengah yang tengah menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.
"Peristiwa itu terjadi 14 Februari 2020. Saat itu, korban yang baru tiba kembali di hotel didekati pelaku yang menyampaikan salam dan berbicara menggunakan bahasa Arab," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Polres Metro Tamansari, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap WNA yang Bawa Kabur Mobil Pengunjung Hotel
MN langsung merampas ponsel milik korban, uang tunai 4.500 riyal dan Rp 1 juta.
MN lalu kabur dengan mencuri mobil. Namun dia akhir ditangkap.
MN (40) bukan sekali saja melakukan aksi perampokan di wilayah Jakarta Barat.
Pria itu pernah merampok barang milik atlet Iran di Lokasari Mangga Besar saat Asian Games 2018 di Jakarta.
"Dulu residivis pencurian dengan kekerasan di tahun 2018. Korbannya atlet Iran ketika mengikuti Asian Games. Perampokan terjadi di konter hp di Lokasari," kata Ghafur.
Baca juga: Lagi, WNA dari Afrika Ditahan karena Tak Punya Dokumen Keimigrasian
MN sempat ditahan selama 8 bulan. Namun, usai bebas pada akhir 2019, MN tidak jera.
Pada 14 Februari lalu itu MN kembali melakukan kejahatan. Dia menyasar warga Yordania itu.
Setelah kembali ditangkap, polisi memeriksa paspornya dan diketahui paspor MN masih aktif.
Kini MN masuk tahanan lagi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.