TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah berhasil diungkap, dua tersangka kasus jual-beli BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta diketahui berstatus residivis dengan kasus yang hampir sama.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kedua tersangka dengan inisial S dan N pernah menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen.
"Mereka residivis kasus pemalsuan dokumen kependudukan," kata Adi saat ditemui Kompas.com di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Polisi Sebut BPKB yang Dijual Sindikat di Bandara Soekarno-Hatta Hasil Curian
Diketahui, tersangka N baru bebas pada November 2019 lalu di Lapas Wanita Kota Tangerang sejak ditahan pada Maret 2019.
"Baru bebas bersyarat pada November 2019," kata dia.
Tersangka N juga merupakan istri dari tersangka yang masih berstatus buron dari sindikat tersebut.
Sedangkan tersangka S yang juga residivis baru saja lepas dari jeruji besi pada Desember 2018 lalu dari Lapas Wanita Kota Tangerang.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yang ditangkap merupakan orang baru dalam sindikat jual-beli BPKB.
Adapun sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap sindikat penjual BPKB (Bukti Tanda Kendaraan Bermotor) tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Adi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
"informasi masyarakat akan terjadi transaksi dokumen BPKB dan STNK di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli BPKB Tanpa Kendaraan yang Transaksi di Bandara Soetta
Pada 10 Januari 2020, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial N (45), CM (26) dan S (39).
Setelah dilakukan pengembang kasus, lanjut Adi, polisi menetapkan dua tersangka baru yakni A alias WF (25) yang berperan membantu penjualan BPKB bodong tersebut.
"Satu orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Atas kejahatan tersebut, lanjut Ade, polisi menyita enam buah BPKB, yakni satu BPKB kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua.
Rinciannya, kendaraan roda empat berupa Honda Jazz dengan nomor polisi B 2163 R.
Sedangkan kendaraan roda dua dengan tipe Honda Blade dengan Nopol H 3395 TN, tipe Honda Matic NC11D1D A/T dengan nopol D 5810 IK, Honda tipe NC11B3C dengan nopol A 2627 PW, Yamaha Mio merah maroon nomor mesin 5TL672259, dan Honda warna white silver noka dengan nomor rangka MHIJFBI2XDK058670.
Tindakan para tersangka kemudian dikenakan pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.