JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi kepada pengemudi bus transjakarta yang menabrak mobil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kecelakaan ini melibatkan istri polisi berpangkat bintang dua, Irjen Boy Rafli Amar.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, pengemudi diberi sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi.
Baca juga: Istri Irjen Boy Rafli Amar Alami Kecelakaan di Jakarta Selatan
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ucap Nadia dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, bus yang dikendarai oleh pengemudi telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi.
Nadia juga mengungkapkan bahwa pihaknya membantu menangani insiden yang terjadi dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban ke rumah sakit terdekat untuk membantu penyelesaian dengan baik.
Menurut dia, saat kejadian, bus TJ 659 berada di halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.
Pengemudi memajukan bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
"Pada saat bersamaan, ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," kata Nadia.
Sebelumnya diberitakan, istri Boy Rafli terlibat kecelakaan mobil karena tertabrak bus transjakarta.
Baca juga: Kecelakaan di Duren Sawit, 3 Mobil Rusak, 1 Orang Luka-luka
Istri dari Boy Rafli diketahui sedang berada di dalam mobil SUV berjenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Mobil tersebut rusak di bagian belakang.