TANGERANG, KOMPAS.com - Mahasiswa asal Kabupaten Tangerang berinisial MAF (19) kedapatan mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorila oleh Polres Kota Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ditangkap, MAF membawa 752 gram tembakau sintetis yang siap dia edarkan.
"MAF menerima pesanan lewat Whatsapp. MAF menerima upah untuk tugasnya sebesar Rp 8 juta," kata Ade dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Akan Razia Kampus dalam Waktu Dekat
Ade menerangkan, dalam menjalankan transaksi, MAF tidak bertemu tatap muka dengan pemesan.
Modusnya, MAF menerima pesanan melalui aplikasi Whatsapp, kemudian membuat janji untuk menaruh barang pesanan di lokasi yang ditentukan.
Ade mengatakan, apabila barang pesanan yang merupakan tembakau sintetis tersebut sudah ditaruh di lokasi yang ditentukan, maka selang 1 atau 2 jam kemudian pemesan akan mengambil ke lokasi itu.
"Modus untuk tidak saling bertemu merupakan cara untuk menghindari petugas kepolisian," ujar Ade.
MAF kemudian dijerat Pasal 114 baik ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum maksimal 20 tahun penjara.
"Dari tersangka terus dilakukan pengembangan guna meringkus dan membongkar jaringan lainnya," kata Ade.
Ade juga mengimbau agar masyarakat aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.