JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Dino Ajiansyah selaku pihak dari Gojek mengatakan pengemudi atas nama Dadang Supriatna sudah bukan mitranya lagi sejak tanggal 15 September 2019.
Dadang diketahui tidak menjadi mitra Gojek karena dikenakan denda.
"Dadang sudah bukan mitra lagi per tanggal 15 September. Sudah tidak jadi mitra karena terkena sanksi putus mitra karena meminjamkan akunnya kepada orang lain," ucap dia ketika bersaksi di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Padahal sebelumnya, Dadang diketahui sempat melakukan penjemputan pelanggan atas nama Suhartini.
Baca juga: Ini Fakta Baru yang Terungkap dari Keterangan Gojek dalam Sidang Sopir Ari Darmawan
Kala itu, Dadang sempat menjemput Suhartini di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.
Namun ketika Suhartini masuk ke mobil Dadang, orderan tersebut dibatalkan oleh Dadang.
"Di cancel dan ter-reblast kembali dan masuk ke driver atas nama Komarus Jaman (Komarus Jaman)," ucap dia.
Kuasa hukum pun meyakini pelaku perampokan sebenarnya adalah Dadang Supriatna, bukan Air Darmawan.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Tak Ada Percakapan antara Korban dan Ari Darmawan
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Secara otomatis, aplikasi akan mencari pengemudi baru dan dapatlah Ari Darmawan.
Disitulah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.