JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.
"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Fahri menyampaikan, hasil diagnosis awal dari korban menunjukkan bahwa korban dalam kondisi luka ringan.
Baca juga: PT Transjakarta Sebut Bus yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Melaju Sendiri
Sementara kendaraan milik korban mengalami kerusakan di bagian depan dan samping kirinya.
"Kami masih menunggu hasil visum yang akan selesai dua hari ke depan," ucap Fahri.
Sebelumnya diberitakan, istri Boy Rafli terlibat kecelakaan mobil karena tertabrak bus transjakarta.
Istri dari Boy Rafli diketahui sedang berada di dalam mobil SUV berjenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Cek CCTV
Mobil tersebut rusak di bagian belakang.
Saat ini, istri dari mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, bus telah diamankan Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi pun menyelidiki peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.