TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna mengatakan, hanya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia.
"Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok," kata dia di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Kamis (12/3/2020).
Indonesia sudah menerapkan pelarangan masuk ke Indonesia untuk WNA empat negara, yakni China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Baca juga: Beredar Info KRL Bogor-Jakarta Kota Berisiko Tinggi Sebarkan Virus Corona, Ini Penjelasan Anies
Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Pemerintah Indonesia menerapkan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China.
Bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut dilarang masuk Indonesia:
Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do
Baca juga: Penjelasan Lengkap Tentang Viral KRL Bogor-Jakarta Kota Berisiko Tinggi Sebarkan Corona
Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.
Sedangkan dalam draf Permenkumham No 7 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan.
Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:
a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;
b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau
c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Adapun sebelumnya, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menerbitkan 500 izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) asal China selama 30 hari.