JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto tak kuasa menahan tangis usai diputuskan langsung bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13 10/2019).
Pantauan Kompas.com, Hermawan langsung memeluk sang istri yang duduk di kursi peserta sidang.
Hermawan juga memeluk tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan berlangsung.
Saat meninggalkan ruang persidangan, Hermawan tak henti mengucapkan rasa syukur karena diputus langsung bebas oleh majelis hakim.
Baca juga: Divonis Bersalah, Terdakwa yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Langsung Bebas
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Hermawan sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Kepada awak media, Hermawan juga optimis bebas walaupun jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim.
"Insya Allah bebas hari ini," kata Hermawan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto selama 10 bulan 5 hari dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13 10/2019)
Hermawan terbukti bersalah sesuai Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2) yakni memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar.
Vonis tersebut merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi. Oleh karena itu, Hermawan dinyatakan bebas usai sidang putusan.
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.
Hukuman hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hermawan lima tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.