Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Langsung Bebas, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menangis dan Peluk Istrinya

Kompas.com - 13/03/2020, 06:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto tak kuasa menahan tangis usai diputuskan langsung bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13 10/2019).

Pantauan Kompas.com, Hermawan langsung memeluk sang istri yang duduk di kursi peserta sidang.

Hermawan juga memeluk tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan berlangsung.

Saat meninggalkan ruang persidangan, Hermawan tak henti mengucapkan rasa syukur karena diputus langsung bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: Divonis Bersalah, Terdakwa yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Langsung Bebas

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Hermawan sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Kepada awak media, Hermawan juga optimis bebas walaupun jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim.

"Insya Allah bebas hari ini," kata Hermawan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto selama 10 bulan 5 hari dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13 10/2019)

Hermawan terbukti bersalah sesuai Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2) yakni memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar.

Vonis tersebut merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi. Oleh karena itu, Hermawan dinyatakan bebas usai sidang putusan.

Baca juga: Hanya Pernyataan Spontan dan Bukan Makar, Kuasa Hukum Sebut Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Harus Dibebaskan

"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.

Hukuman hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hermawan lima tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com