TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AW (41), pria yang jadi tersangka pelaku pelecehan seksual di Halte UIN Syarif Hidyatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (11/3/2020) lalu, kini diamankan polisi.
Saat itu, AW memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berinisial RA (20) di halte itu.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.
Awalnya, korban bersama teman-temannya sedang menunggu bus di halte itu.
Baca juga: Deretan Fakta Pelecehan Seksual Oknum Ojol Terhadap Siswi SMK di Ciracas
"Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy di Polsek Ciputat, Jumat.
Rekan-rekan korban kemudian pergi lebih dulu dari halte dengan menaiki bus transjakarta.
Saat korban sedang sendiri itulah tersangka tiba-tiba berdiri dan memperlihatkan kemaluannya kepada korban. Korban langsung berteriak dan lari ketakutan.
Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada seorang warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.
"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN, Widik," ucapnya.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.