JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, menyebutkan belum ada pasien yang terjangkit virus Covid-19 meskipun akan dilakukan penutupan sementara selama 14 hari.
"Sampai saat ini belum ditemukan kasus Covid-19 yang dilaporkan di Taman Impian Jaya Ancol," tutur Rika, Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2020), seperti dikutip Antara.
Rika mengatakan, pengelola mendukung imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup obyek wisata sejak 14-27 Maret, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Fakta Pasien Positif Corona Kabur dari RSUP Persahabatan, Takut Tertular, Kini Diisolasi Kembali
Hal itu sebagai upaya preventif sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Diseae (COVID-19)
Sebagai kawasan wisata yang kerap dikunjungi ribuan pengunjung setiap harinya, Taman Impian Jaya Ancol akan menutup sementara waktu seluruh unit rekreasi, seperti Kawasan Pantai, Dunia Fantasi, Atlantis Water Adventures, Ocean Dream Samudra, dan Sea World Ancol.
Selama penutupan, pengelola Ancol akan melakukan pemeliharaan menyeluruh seluruh wahana dan fasililitas rekreasi dengan disinfektan, serta pelengkap sanitasi lainnya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup semua tempat wisata milik DKI selama dua pekan mulai Sabtu (14/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pimpinan UI Larang Dosen, Mahasiswa, Pegawai ke Luar Negeri
Langkah tersebut untuk meminimalkan penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
"Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup selama dua minggu ke depan," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
"Itu artinya, kalau tempat wisata, Ancol tutup, Ragunan tutup, Monas tutup, museum yang dipegang oleh DKI tutup," lanjut dia.
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Ancol, Ragunan hingga Monas Selama Dua Pekan
Selain itu, Pemprov DKI juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day selama dua pekan. Sementara transportasi umum tetap beroperasi.