JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut sementara kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah Jakarta selama dua pekan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, keputusan tersebut diterapkan menyusul penyebaran virus corona yang semakin meluas.
"Iya betul, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu ke depan sejak tanggal 16 Maret 2020," kata Fahri kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Fahri menegaskan tak ada penilangan selama aturan ganjil genap tersebut dicabut.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi (setelah pencabutan selama dua pekan)," ungkap Fahri.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Sementara Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin mengimbau warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah di tengah pandemi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.
Anies juga mengeluarkan kebijakan yang membatasi penggunaan transportasi umum secara ekstrim.
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu kemarin
Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, angka itu naik 21 kasus dari pengumuman sehari sebelumnya.
Penambahan kasus salah satunya ditemukan di Jakarta yang merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.
"Per hari ini dari laboratorium yang saya terima pagi, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Yuri kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.