JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penangan virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala tidak akan dirawat di rumah sakit.
"Tidak berarti semua kasus positif harus diisolasi di rumah sakit, ada beberapa kasus positif tanpa gejala yang akan kita lakukan karantina, kita isolasi di rumahnya secara madniri," kata Yuri dalam konferensi persnya yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (16/3/2020)
Yuri mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman tentang pelaksanaan isolasi mandiri pasien positif tanpa gejala di rumah.
Baca juga: [UPDATE] 6 Pasien Covid-19 di RSUP Persahabatan Dinyatakan Sembuh
Pedoman tersebut sudah diunggah di website Kementeria Kesehatan www.kemkes.go.id
Yuri mengatakan isolasi di rumah ini dilakukan karena pemerintah sedang gencar melakukan penelusuran orang yang positif virus corona.
"Sudah barang tentu tracing semakin gencar, kasus positif akan semakin banyak," ucap Yuri.
Baca juga: Ribut-ribut Tes Covid-19 Mandiri, Litbangkes Kemenkes Klaim Tetap Pegang Standar WHO
Tracing sendiri dilakukan tidak akan terbatas wilayah administrasi melaikan kepada seluruh warga yang kontak dengan pasien positif selama 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif.
Adapun hingga kemarin total ada 117 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Dari jumlah tersebut sebanyak 104 orang dalam perawatan intensif, delapan dinyatakan sembuh dan lima orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.