JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Masjid Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara meniadakan kegiatan akad nikah di lokasi masjid selama dua minggu ke depan.
Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana JIC Miftahul Huda mengatakan pemberhentian kegiatan akad nikah ini berkaitan dengan antisipasi persebaran virus corona.
"Dua minggu ini enggak ada akad nikah dulu di JIC," kata Miftahul saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2020).
Untungnya hingga dua minggu ke depan belum ada pengantin yang menjadwalkan akad nikah di sana.
Baca juga: Pemkab Bekasi Benarkan Keluarga Pasien yang Meninggal di Cianjur Positif Covid-19
Namun, pihak pengelola akan menolak jika ada warga yang mendaftarkan diri untuk akad nikah di Masjid JIC tersebut.
Miftahul mengatakan peniadaan kegiatan akad nikah di Masjid JIC selaras dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus.
"Dalam dua minggu ke depan sih belum ada yang daftar, tapi minggu lalu sempat ada di sini. Kira-kira 50 orang yang datang," kata dia.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Pengunjung Rutan Cipinang Dicek Suhu Tubuh dan Diberi Masker
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan bahwa hingga Selasa (17/3/2020) ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.