JAKARTA, KOMPAS.com - Demi antisipasi meluasnya wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mulai menjalani kebijakan work from home (WFH).
Ada beberapa pejabat di Pemkot Jakbar yang dijadwal bekerja dari rumah tetapi ada juga yang tetap di kantor pemerintah.
Namun, jadwal kerja ini tidak merata. Sebab, beberapa bagian harus menjalani tugas di lapangan guna melayani masyarakat.
Baca juga: Mulai Hari Ini, ASN Di Garut Kerja di Rumah dan Dilarang Keluar Daerah
"PNS kan tidak semua di rumah saya kan tidak di rumah (hadir rapat di kantor), untuk kepala suku dinas tidak di rumah. Eselon 2, eselon 3, dan 4 tetap kerja seperti biasa," ucap Rustam di Kantor Wali Kota Jakbar, Kembangan, Rabu (18/3/2020).
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk, Rustam juga memperbolehkan PNS lain kerja dari rumah mereka adalah para kepala staf kedinasan.
"Yang boleh di rumah adalah kepala staf, tapi ini juga diatur bukan berarti dia di rumah tidak kerja," ucap Rustam.
Baca juga: ASN Karawang Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka
Bekerja di rumah, menurut Rustam, bukan untuk berlibur dan santai bersama keluarga. Tiap sore, Kasudin terkait harus melakukan kontrol kepada PNS yang bekerja di rumah.
Ini dilakukan agar Kasudin tahu sampai mana para PNS menyelesaikan tugas mereka dari rumah.
"Sebenarnya tetap bekerja yang sama cuma biasa kerja di kantor ini kerja di rumah. Karena itu kepala sub unit mengatur nih pekerjaan dia hari ini apa yang yang bisa yang bisa dibawa pulang dan harus dilakukan tetap kebijakannya dan tiap sore akan dicatat hasil kerjaannya," kata Rustam.
Baca juga: Satpol PP Keliling Warnet hingga Kafe, Razia Siswa yang Keluar Rumah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 penyebab Covid-19.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.
"Kewenangannya ada di kepala SKPD untuk mengatur sesuai surat edaran," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.