Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pemkot Jakbar Atur Pejabat dan Pegawainya Kerja dari Rumah

Kompas.com - 18/03/2020, 13:12 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi antisipasi meluasnya wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mulai menjalani kebijakan work from home (WFH).

Ada beberapa pejabat di Pemkot Jakbar yang dijadwal bekerja dari rumah tetapi ada juga yang tetap di kantor pemerintah.

Namun, jadwal kerja ini tidak merata. Sebab, beberapa bagian harus menjalani tugas di lapangan guna melayani masyarakat.

Baca juga: Mulai Hari Ini, ASN Di Garut Kerja di Rumah dan Dilarang Keluar Daerah

"PNS kan tidak semua di rumah saya kan tidak di rumah (hadir rapat di kantor), untuk kepala suku dinas tidak di rumah. Eselon 2, eselon 3, dan 4 tetap kerja seperti biasa," ucap Rustam di Kantor Wali Kota Jakbar, Kembangan, Rabu (18/3/2020).

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk, Rustam juga memperbolehkan PNS lain kerja dari rumah mereka adalah para kepala staf kedinasan.

"Yang boleh di rumah adalah kepala staf, tapi ini juga diatur bukan berarti dia di rumah tidak kerja," ucap Rustam.

Baca juga: ASN Karawang Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka

Bekerja di rumah, menurut Rustam, bukan untuk berlibur dan santai bersama keluarga. Tiap sore, Kasudin terkait harus melakukan kontrol kepada PNS yang bekerja di rumah.

Ini dilakukan agar Kasudin tahu sampai mana para PNS menyelesaikan tugas mereka dari rumah.

"Sebenarnya tetap bekerja yang sama cuma biasa kerja di kantor ini kerja di rumah. Karena itu kepala sub unit mengatur nih pekerjaan dia hari ini apa yang yang bisa yang bisa dibawa pulang dan harus dilakukan tetap kebijakannya dan tiap sore akan dicatat hasil kerjaannya," kata Rustam.

Baca juga: Satpol PP Keliling Warnet hingga Kafe, Razia Siswa yang Keluar Rumah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 penyebab Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.

"Kewenangannya ada di kepala SKPD untuk mengatur sesuai surat edaran," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com