JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dukung langkah pemerintah yang membatasi pembelian sejumlah bahan pokok.
Pembatasan pembelian bahan pokok itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.
Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.
Baca juga: Hippindo Pastikan Seluruh Ritelnya Siap Batasi Penjualan Bahan Pokok
“Perusahaan Aprindo mendukung keputusan pemerintah, kami mengapresiasi apa yang sudah dikeluarkan kasatgas pangan berkaitan dengan pembatasan ini. Pembatasan ini hanya sesaat saja,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Mande saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Roy memastikan seluruh ritelnya telah menerapkan pembatasan penjualan bahan-bahan pokok ini.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi spekulan atau oknum di toko modern atau retail yang berbelanja untuk dijadikan stok kepentingan pribadi.
“Jadi kan kalau ada surat ini berarti ritel modern mendapat bantuan support pengawasan dari Mabes untuk mengurangi spekulan yang menari di atas penderitaan konsumen,” ucap dia.
Baca juga: Ini Bahan Pokok yang Pembeliannya Dibatasi Mulai Hari Ini
Diakuinya sebelum adanya pembatasan, pembelian bahan pokok tersebut meningkat sekitar 15 persen. Masyarakat sempat panic buying menimbun bahan-bahan pokok.
“Ya ada peningkatan pembelian bahan pokok 15 persen dari awal Februari. Kalau ada aturan gini kan ritel jadi adil dan merata bagi seluruh konsumen. Sehingga tidak perlu takut tidak kebagian konsumen lain,” ucap Roy.
Roy mengatakan, seluruh karyawan ritelnya telah diinformasikan untuk membatasi pembelian bahan-bahan pokok.
Pihak ritel juga akan bersikap tegas jika ada pembeli yang membeli bahan-bahan pokok secara tidak wajar.
“Jadi melalui edaran ini kita bisa mengantisipsi pembelian yang berlebihan, tentunya akan kita tegor karena ada suarat edaran yang mengharuskan barang-barang pokok tidak bisa dibeli dalam jumlah banyak,” tutur Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.