Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Orang yang Memiliki dan Jual 4 Senpi Ilegal dan 12.000 Peluru

Kompas.com - 18/03/2020, 16:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 6 orang yang diduga memiliki dan menjual 24 pucuk senjata api jenis kaliber dan 12.000 peluru secara ilegal.

Masing-masing tersangka berinisial JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan oleh tersangka AK dan JR pada 29 Januari 2020 lalu.

Baca juga: Ini Alasan Anak Ayu Azhari Mau jadi Perantara Perdagangan Senjata Ilegal

Kala itu, keduanya menganiaya korban berinisial DH saat transaksi jual beli empat mobil jenis Porsche.

"Mereka (AK dan JR) kemudian menggunakan senjata api, diletupkan ke samping telinga DH, dan memukul korban menggunakan senjata api tersebut," kata Nana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Korban selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Jakarta Barat.

Polisi kemudian mengamankan tersangka AK dan JR serta menyita sejumlah senjata api ilegal milik JR.

Kepada polisi, JR mengaku mendapatkan senjata api ilegal itu dari tersangka GTB.

"Sekitar 19 Februari 2020, GTB ditangkap, kami selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana ditemukan 5 senjata api dan 3 senjata angin," ungkap Nana.

Berdasarkan pemeriksaan, GTB mengaku menjual senjata api kepada tiga tersangka lainnya yakni WK, MH, dan AST.

Baca juga: Pemasok Senjata Ilegal Milik Koboi Kemang Mantan Napi

Saat ini, keenam tersangka masih diperiksa secara intensif guna mengetahui dugaan tersangka lainnya yang membeli senjata api ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com