TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat tersangka kasus dugaan perdagangan orang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keempat tersangka diringkus pada Minggu (15/3/2020) lalu di dua tempat berbeda.
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Cikokol Kota Tangerang dan Kecamatan Pinang," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Tersangka Perdagangan Orang di Tangerang Janjikan Gaji Rp 1 Juta pada Korban
Sugeng menjelaskan, keempat pelaku dengan inisial BE (39), RY (29), DH (21) dan D (37) memiliki peranan beragam.
Terutama BE sebagai otak dari perdagangan manusia ke Batam tersebut.
"Tersangka utama BE ini bertugas menampung dan memberikan kontak person ke Batam, tiga orang tugasnya tim lapangan mencari korban," ujar dia.
Kejahatan mereka terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polisi bahwa anak mereka menjadi korban perdagangan manusia.
"Salah satu korban dan ortu korban juga merasa keberatan karena kondisi anaknya di Batam tidak saja dipaksa untuk menemani dan memberikan pelayanan minum tetapi juga ada dugaan mereka dipaksa untuk melayani hubungan badan," kata dia.
Atas perbuatan kriminal perdagangan orang tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.