JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup mal pelayanan publik dan 316 unit layanan lainnya pada 17-31 Maret 2020.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.
"Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan mal pelayanan publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui siaran pers, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Warga Bisa Ganti dan Perpanjang Paspor di Mal Pelayanan Publik DKI
Dengan ditutupnya unit pelayanan secara langsung, DPMPTSP DKI menerapkan sistem pelayanan secara online melalui situs web http://jakevo.jakarta.go.id.
Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum, hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, bisa dilihat di situs web http://pelayanan.jakarta.go.id.
"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan bisa dari rumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id," kata Benni.
Meskipun unit pelayanan secara langsung ditutup sementara, DPMPTSP DKI tetap menerima pelayanan manual untuk izin-izin yang mendesak.
Caranya, pemohon bisa mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (drop box) yang telah disediakan di seluruh unit layanan DPMPTSP.
Pemohon diminta memberi keterangan nama pemohon, jenis izin, serta nomor telepon yang dapat dihubungi di halaman depan.
Berkas permohonan dimasukkan ke dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat.
Selanjutnya, pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim ke pesan ke media sosial @layananjakarta.
“Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun, kami tetap mengakomodasi pemohon perizinan/nonperizinan secara manual dengan prinsip urgensi," ucap Benni.
"Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP DKI Jakarta," imbuhnya.
Pemohon perizinan dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP DKI melalui fitur live chat dan video call di situs web http://pelayanan.jakarta.go.id.
DPMPTSP juga membuka layanan penyuluhan secara online. Pemohon bisa mengajukan pertanyaan seputar perizinan dan nonperizinan ke email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke media sosial @layananjakarta.
Layanan call center Tanya PTSP di nomor 1500164 juga tetap beroperasi pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.