DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengimbau warga untuk sementara tidak ikut serta secara fisik atau menghelat kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana berharap, keputusan ini dapat dilakukan seluruh warga Depok demi kebaikan bersama.
"Cukup berat mengambil sebuah keputusan, tetapi demi kebaikan bersama, kita harus melakukannya," jelas Dadang melalui telepon, Kamis (19/3/2020).
"Saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial, tapi kita harus menjaga jarak fisik antara kita dan sekitar kita. Semoga semua bisa memahami dan dapat melaksanakannya," tambah dia.
Baca juga: Dilema Pesta Adat Pernikahan Batak di Tengah Merebaknya Virus Corona
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Protokol Pelaksanaan Solat Jumat/ berjamaah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masjid di Jawa Barat.
Berikut isi surat yang diteken Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo, Pemerintah Kota Depok:
1. Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing masing
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang
3. Imbauan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok
Baca juga: Mereka yang Tunda Liburan Demi Keselamatan Bersama di Tengah Pandemi Corona
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sebelumnya sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.
"Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah, kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis.
"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan, dua pekan ke depan ditunda, nanti kami pantau kondisinya dua minggu lagi," lanjut dia.
Baca juga: Cegah Corona, Pemprov DKI Tiadakan Shalat Jumat hingga Ibadah di Gereja Selama 2 Pekan
Anies menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain shalat Jumat, misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.
"Hari ini kesepakatannya adalah shalat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kami pantau kembali," kata Anies.