JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2020.
Masing-masing tersangka berinisial FA, AJ, H, FH, AL, FMB, MFH, G, I, RA, A, dan J.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seluruh tersangka bukan berasal dari satu kelompok yang sama. Mereka menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.
Baca juga: Pengemudi Ojol Meninggal Saat Tunggu Orderan di Tebet, Diduga karena Penyakit Jantung
Kendati demikian, mereka menggunakan modus pencurian yang sama, yakni mengawasi target lokasi pencurian terlebih dahulu, melancarkan aksi pencurian, lalu menjual motor hasil curian kepada penadah.
"Modusnya sama, mereka berpatroli, keliling untuk cek kendaraan mana yang kebetulan korban lengah dan terparkir di tempat yang sepi. Kemudian, mereka beraksi," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka FA mencuri motor seorang karyawan perusahaan swasta di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada 28 Februari 2020 lalu.
Kepada polisi, tersangka FA mengaku telah mencuri seorang diri sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 4 bulan.
Baca juga: Polisi Tangkap Mafia Jual Beli Tanah di Jakarta
Kemudian, tersangka AJ mencuri motor di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Maret lalu.
Dalam melancarkan aksinya, AJ dibantu rekannya berinisial E yang masih berstatus buron.
Sementara itu, kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah, yakni tersangka H seharga Rp 2.000.000 per unit.
Kelompok selanjutnya adalah tersanga FH dan AL. Mereka biasa beraksi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian, mereka menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook.
"(Kendaraan hasil curian) dijual melalui Facebook lalu COD (Cash on Delivery atau bayar di tempat). Mereka janjian bertemu di pinggir jalan atau stasiun (dengan calon pembeli)," ungkap Yusri.
Baca juga: Jaksa: Dua Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Mengkhianati Polri
Kelompok lainnya adalah kelompok AAT yang terdiri dari tersangka FMB, MFJ, dan G.
Yusri mengungkapkan, G merupakan otak dari pencurian kelompok tersebut. Mereka biasa beraksi di daerah Depok, Jawa Barat.